DAK KISRUH, BERPOTENSI RETENDER Ditulis Oleh :Sukma Wijaya, Demak, Pada Tanggal : 19 - 10 - 2011 | 18:05:59
 BERITA TERKAIT
Pelelangan Dana Alokasi Khusus (DAK) non-fisik di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dindikpora), untuk pengadaan Buku Kepustakaan Sekolah Dasar (SD), Alat Peraga, dan Mesin Ketik, di Kabupaten Demak, Jawa Tengah, kisruh. Bila kondisi ini terus berlangsung, berpotensi terjadi re-tender atau lelang ulang. Demikian rangkuman wawancara Obyektif Cyber Magazine Biro Demak, Sukmawijaya, baru-baru ini.
Menurut Ketua Forum Komunikasi Rakyat dan Mahasiswa Demak (FKRMD), M Rifai, sesuai dengan Perpres No.54 tahun 2010, tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah, Pemkab Demak melelang proyek DAK non-fisik Dindikpora sebesar Rp. 25 milyar. Pelelangan melalui Lembaga Pengadaan Sistem Elektronik (LPSE), yang merupakan solusi terbaik dalam pelaksanaan proyek-proyek pemerintah.
"Akan tetapi pelelangan tersebut terancam akan diulang, karena ada pihak-pihak yang tidak terima melalui lelang dengan LPSE. Bila benar terjadi re-tender, kami menduga ada unsur kesengajaan," ungkap Rifai, di Gedung DPRD Demak. Menurut dia, modus re-tender sudah pernah terjadi saat lelang di Dinas kelautan dan perikanan (Dinlutkan). Saat itu, panitia banyak yang mengundurkan diri, sehingga terjadi re-tender.
“Oleh karena itu, FKRMD berharap, re-tender jangan sampai terulang di Dindikpora, sebab sebagian besar panitia lelang DAK non-fisik, bukan orang Dindikpora,” tambahnya.
Di sisi lain, sebelum lelang dimulai, diduga ada orang kuat di Demak dan orang dari Dindikpora bermain. Tampak kental sekali intervensi dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lain. Apalagi, lanjut Rifai, ada rumor yang mengabarkan ada pengondisian panitia, agar bisa mere-tender proyek ini. "Bila hal ini benar terjadi, kami meminta Bupati Demak agar segera turun tangan," pintanya.
Di tempat terpisah, Staf Bidang Pendidikan SD Dindikpora, Saikul, masih optimis lelang tetap berjalan apa adanya. Saat ini, panitia masih menunggu jawaban dari LPSE Kudus terkait nama peserta lelang dan penawaran harga yang belum muncul dalam entry data LPSE. "Waktu lelang masih ada, saya berharap tidak re-tender. Panitia tidak berani mere-tender sebelum ada kabar dari Lembaga Kebijakan Pelelangan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP)," jelasnya. (Sukmawijaya).
-----------------------------------------------
DANA SILUMAN MERUNCING
Persoalan adanya dana ratusan milyar rupiah tanpa melalui pembahasan Dewan, kembali muncul, di Kabupaten Demak, Jawa Tengah. Polemik ini makin meruncing ketika muncul isu, dana belum dibahas namun paket pekerjaan sudah dilelangkan. Bahkan dari anggota dewan lain berusaha mengedrop paket-paket pekerjaan di dalam dana tersebut.
Menurut Ketua Fraksi Partai Golkar, Sunari, bila benar, sedikitnya dana Rp 101 milyar dari Bantuan Gubernur (Bangub) dan APBN yang tanpa melalui pembahasan Dewan. Anehnya, paket pekerjaan tersebut sudah dilelangkan. "Kami menduga ada permainan di tingkat pimpinan dewan dengan eksekutif. Kejadiannya seperti tahun 2010 lalu. Dana yang tanpa melalui pembahasan Dewan, langsung di masukan ke APBD Penjabaran, dan hal ini belum disadari oleh teman dewan lain," tegas Sunari.
Menurut Direktur Eksekutif Lembaga Penyuluhan Pemberdayaan dan Pengembangan Masyarakat Mandiri (LP3MM), Ahmad Munir Yusya', bila anggaran tidak ada di Kebijakan Umum Anggaran-Penyusunan Prioritas Plafon Anggaran (KUA-PPAS), bisa saja saat anggaran turun, Dewan masih membahas KUA-PPAS, "Atau bisa saja pembahasan cukup di tingkat pimpinan dewan. Meski begitu, DPRD mempunyai kesempatan melakukan kontrol lagi saat pembahasan RAPBD Perubahan 2011," katanya.
Ditanya ada yang sudah dilelang, Munir menjawab, menyangkut pelelangan mendahului Perda, hal ini sebuah keniscayaan. Meski sudah diatur dalam perundang-undangan, namun karena keterbatasan waktu proses lelang, bisa saja terjadi. Namun sebagian kegiatan itu, telah diatur dalam Perpres No.54 tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah. Oleh karena itu, bila terjadi penyanggahan proses lelang, masih ada waktu 45 hari untuk membenahinya.
"Saya lebih mensoalkan sikap kritis dewan yang cenderung memasalahkan soal proyek, tapi melepaskan kewenangannya merasionalisasi anggaran belanja di tiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)," tandas Munir. Karena di dalam dana proyek itu, tidak mungkin terselip anggaran untuk kegiatan yang semestinya tidak perlu ada, atau duplikasi anggaran.
Hal serupa disampaikan oleh Ketua Komisi C DPRD Demak, Fahrudin Bisri Slamet. Persoalan dana Bangub dan dari pusat memang turun, saat Dewan sedang membahas KUA-PPAS, "Kemungkinan saudara Ketua Fraksi Golkar salah membaca. Dana itu nanti kan juga dibahas oleh dewan," ucapnya. (Sukmawijaya).
------------------------------------------------
|