CALON BUPATI PATI DILAPORKAN KE POLDA Ditulis Oleh :Liliek.S., Pada Tanggal : 15 - 11 - 2011 | 19:30:37
 BERITA TERKAIT LSM Masyarakat Pati Antikorupsi (Mapak) melaporkan Haryanto, calon Bupati Pati, ke Polda Jawa Tengah atas dugaan penyelewengan tukar guling (ruislah) bondo deso seluas 5.000 meter persegi di Desa Kebonsawahan, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Kerugian negara atas penyelewengan tersebut diperkirakan mencapai Rp 1 miliar. Tindakan tersebut dilakukan Haryanto saat dia masih menjabat Camat Juwana pada 2005. Haryanto sendiri saat ini adalah calon Bupati Pati yang diusung PKB, PKS, PPI, Gerindra, PPP, PKPB, dan Hanura.
Fariq Noor Hidayat, Ketua Mapak, meminta penangan kasus korupsi penjualan bengkok/bondo deso Desa Kebonsawahan sepenuhnya diambilalih Polda Jateng, sekaligus melakukan pemeriksaan ulang terhadap saksi dalam perkara tersebut.
“Hal ini kami lakukan karena kami khawatir pemeriksaan di Polres Pati tidak maksimal. Semestinya Polres Pati segera menetapkan tersangka kepada pihak-pihak yang terkait dalam kasus tersebut, di antaranya Haryanto dan Hartatik sebagai penadah,” tegas Fariq, yang didampingi Azam Jauhari, Sekretaris Mapak, kepada wartawan usai melaporkan kasus ini di Polda Jateng, baru-baru ini.
Mapak melaporkan kasus penyelewengan yang diduga melibatkan Haryanto, berdasarkan laporan Sutrimo, Sekretaris Desa Kebonsawahan. Sutrimo saat melakukan inventarisasi aset desa kaget lantaran tanah hasil tukar guling tersebut tidak ada dalam catatan. Seharusnya, desa mendapat ganti tanah seluas 4 hektare di Desa Trimulyo dan Desa Bendar, Kecamatan Juwana, serta Desa Raci, Kecamatan Batangan, Pati.
Tanah bondo deso itu sendiri dijual oleh Kepala Desa Kebonsawahan, Sugiyono, kepada Hartatik, adik kandung Haryanto, pada tahun 2005. “Berdasarkan kesepakatan mestinya tukar guling. Tapi ini tukar saja, gulingnya gak ada. Bagaimana ini. Berarti kan tanah itu dijual lepas begitu saja,” tukas Fariq. Ia menambahkan, pejualan tersebut dilakukan melalui Camat Juwana, yakni Haryanto, yang kala itu bertindak juga selaku PPAT.
Berdasarkan rembuk desa, pada Januari 2011 kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Pati, dengan tersangka Sugiyono, Haryanto, dan Hartatik. Namun, menurut Fariq, kasus tersebut hingga kini seperti jalan di tempat. “Padahal jelas-jelas terjadi tindak pidana korupsi. Apalagi, pada awalnya kesepakatan semula adalah tukar guling, tapi kenyataannya tidak ada,“ jelasnya
Parahnya, lanjut Fariq, tanah bondo deso itu kemudian dijual Hartatik dengan sistem kavling. Harganya antara Rp 60-70 ribu per meter persegi. Saat ini sudah ada sekitar 14 sertifikat yang diterbitkan Badan Pertanahan Pati.
Atas kejadian ini Mapak meminta Polda Jateng secara serius melakukan pemeriksaan ulang kasus ini. “Saya berharap Polda tanggap, karena sebenarnya kasus ini sangat jelas unsur korupsinya, tapi kenapa Polres Pati seolah membiarkan saja. Ada apa ini,” cetus Fariq, yang juga mengirimkan surat tembusan hingga Kapolri. (Liliek.S).
------------------------------------------------------ |